Sabtu, 30 Oktober 2010

KEPERCAYAAN

Hal terburuk yang akan kau alami adalah saat orang lain tidak mempercayaimu.
Sekuat apapun kau meyakinkan orang tersebut orang itu takkan pernah percaya padamu.
Dan disinilah saat terbaik untukmu putus asa.
Hal ini sangat menyakitkan.
Padahal kamu benar tapi tidak ada satu pun yang percaya.
Ketidak percayaan seseorang biasanya dipengaruhi karena seringnya orang itu di bohongi.
Maka sebisa mungkin jangan pernah membohongi orang lain jika kamu tidak ingin tidak dipercayai.
Sekali saja kamu membohongi seseorang maka kadar kepercayaan orang tersebut akan menurun dan mungkin saja bisa hilang.
Andai kata kamu sudah kehilangan kepercayaan dari orang lain maka itulah akhir dari segalanya.
Karena mendapatkan kepercayaan itu gampang tapi untuk menjaganya itu sulit.
Dan untuk memperoleh kembali sebuah kepercayaan adalah hal yang paling susah untuk dilakukan.

Kamis, 28 Oktober 2010

NAKULA

Gambar:Nakula.jpg

Nakula iku sawijining paraga Mahabharata. Nakula artine ‘’bisa nguwasabi awake dhewe’’. Ing pedhalangan, nalika isih enom Nakula nganggo jeneng Pinten. Pinten iku sejatine jeneng tanduran kang godhonge bisa kanggo obat. Kaya jenenge, Nakula lantip ing obat-obatan amarga tinitisan Batara Aswi , dewane tabib. Satriya iki salah sijine Pandhawa lan nduwe kembaran kang jenenge Sadewa. Beda karo Yudhistira, Werkudara, lan Janaka, Nakula lan Sadewa iki lair seka Dewi Madrim. Nalika Pandhu palastra, Dewi Madrim bela pati lan kembar iki lair seka wetenge kang suwek dening keris.



Raden Nakula kuwi satriya kembar kemanikan. Sedulur kembare aran Raden Sadewa iya Sahadewa. Sekarone putrane nata ing Astina, Prabu Pandhudewanata, lan mijil saka garwa Dewi Madrim, kadang enome Raden narasoma iya Prabu Salya nata ing Mandaraka.Ing Mahabharata, Nakula artine ‘’bisa nguwasabi awake dhewe’’. Ing pedhalangan, nalika isih padha cilik-cilik, Nakula kuwi arane Pinten, lan kembarane Sadewa aran Tangsen. Pinten iku sejatine jeneng tandhuran kanmg godhonge bisa kanggo obat, Kaya jenenge, Nakula lan sadewa lantip ing babagan obat-obatan amraga satriya sakloron kuwi titise dewa kembar, Bathara Aswan lan Aswin, dewane tabib. Satriya sakembaran iku klebu sedulur nunggal rama seje ibu yen karo Prabu Puntadewa, Werkudara lan Arjuna. Lan satriya lima kasebut kawentar kanthi aran Pandhawa. Kekarone setya lan bekti banget marang para kadhang sepuhe, senadyan seje ibu. Prabu Puntadewa, Werkudara, lan Arjuna mijil saka ibu Dewi Kunthi.



Nalika dumadine perang baratayuda, Prabu salya melu Kurawa. Siji mbaka siji senopati Kurawa padha gugur. Nganthi Prabu Salya piyambak sabanjure nyarirani pribadi dadi senopati agung. Jalaran Prabu salya iku iya isih marasepuhe Prabu Duryudana, nata Astina. Nalika mireng yen kang madeg senopati agung Prabu salya, para Pandhawa padha bingung. nanging botohe Pandhawa sing sugih pratikel, Prabu Kresna banjur dhawuh marang Nakula lan Sadewa supaya marak ing ngarsane Prabu salya, api-api nyuwun dipateni wae. Mesthi wae Prabu Salya ora mentala mateni perunane kuwi. Malah banjur atine rumangsa keranta-ranta merga kelingan amarng adhine (Dewi Madrimm) kang wis sedha bela pati marang Pandhu lan ninggali bayi kembar kang isih abang, yakuwi Pinten lan tangsen iku. Mung merga saka beciking pakartine Dewi Kunthi, bayi kembar kuwi nadyan dudu putrane dhewe tetep digula wentah kanthi kebak rasa tresna asih tanprabedha karo anake dhewe.



Jroning bathine, satemene Prabu salya luwih tresna lan abot marang para Pandhawa kuwi ketimbang marang mantune. Lan saliyane trenyuh bareng ndeleng Nakula-Sadewa, Prabu Salya uga banjur kelingan marang marasepuhe, Begawan Bagaspati sing sedane merga saka pakartine Sang Prabu Salya duk isih enome. Sang Begawan nalika sedane ninggal suwara yen babak nagih janji lumantar ratu kang kasinungan ludira seta, sing ora liya Prabu Puntadewa.



Mula Salya banjur paring dhawuh marang nakula-Sedewa supaya bali, lan meling supaya sing methuake yudane, Prabu Puntadewa. Temenan, bareng tempuking yuda, Prabu Salya nglilakae patine nalika adu arep karo Prabu Puntadewa. Aji-ajine aran Chandabirawa ora kuwan nyedhaki Prabu Puntadewa lan banjur ilang musna. Prabu Salya akhire sedha disawat pusaka Jamus kalimasada. Kasatriyane Nakula kuwi ing Sawojajar, dene Sadewa ing Paweratalun. Garwane nakula kekasih Dewi Srengginiwati kang banjur peputra Dewi Sri Tanjung. Dene Sadewa nggarwa Dewi Srenggini kang sateruse peputra Bambang Widapeksa (Suwidapaksa). Dewi Srengganawati lan Srenggini iku putrane Sang Hyang Badawanganala, dewane bulus, ing Narmada Wailu. Ing lakon Sudamala utawa Durga Ruwat, dicritakake yen akhire sawise klakon ngruwat Bathari Durga, Nakula-Sadewa palakrama anthuk Endhang Suka lan Pradapa, kekarone putrine Resi Tambrapetha saka pratapan Prangalas. Kekarone banjur peputra Raden Saluwita, Pramusinta lan Pramuwati. Yen pinuju pisowanan ing Amarta lungguhe Nakula Sadewa ngapit ingkang raka Prabu Puntadewa lan kekarone padha ngapurancang.

Rabu, 27 Oktober 2010

I Need You


oh baby don’t you know how much I love you
oh baby don’t you know how much I miss you
oh baby don’t you know it’s true
I l o v e u, I love you
I m i s s u, I miss you
oh baby don’t you know how much I love you
oh baby don’t you know how much I miss you
oh baby don’t you know it’s true
oh baby don’t you know how much I need you
oh baby don’t you know how much I want you
oh baby don’t you know it’s true
I n e e d u, I need you
I w a n t u, I want you
oh baby don’t you know how much I love you
oh baby don’t you know how much I miss you
oh baby don’t you know it’s true
oh baby don’t you know how much I need you
oh baby don’t you know how much I want you
oh baby don’t you know it’s true
oh baby don’t you know how much I love you
oh baby don’t you know how much I miss you
oh baby don’t you know it’s true
oh baby don’t you know how much I need you
oh baby don’t you know how much I want you
oh baby baby I want you
baby baby how much I love you
baby baby how much I need you

Minggu, 17 Oktober 2010

LIRIK LAGU

Ungu – Percaya Padaku


aku tak tahu apa yang ku rasakan
dalam hatiku saat pertama kali
lihat dirimu, melihatmu


seluruh tubuhku terpaku dan membisu
detak jantungku berdebar tak menentu
sepertinya aku tak ingin berlalu


reff:
berikan cintamu juga sayangmu
percaya padaku ku kan menjagamu
hingga waktu menjemputku


ku berikan cintaku juga sayangku
percaya padaku ku kan menjagamu
hingga waktu menjemputku


saat ku tahu kau akan pergi jauh
izinkan aku tuk selalu menantimu
untuk katakan ku ingin dirimu (ingin dirimu)


agar kau tahu betapa ku terlalu
mencintaimu aku akan menunggu
hingga dirimu kembali untukku


repeat reff


tolonglah aku bagaimana diriku
ungkapkan itu rasa yang membelenggu
dalam hatiku ku cinta padamu


repeat reff


berikan cintamu juga sayangmu
percaya padaku ku kan menjagamu
hingga waktu menjemputku



Lirik lagu Ungu – Percaya Padaku ini dipersembahkan oleh LirikLaguIndonesia.Net. Kunjungi DownloadLaguIndonesia.Net untuk download MP3 terbaru.

Minggu, 03 Oktober 2010

Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
  2. Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi

A.       Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Kebaikan Negara Kesatuan Sistem sentralisasi:
1.      Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
2.      Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
  1. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Keburukan Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi:
  1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
  2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
  3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
  4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
  5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
B.            Negara Kesatuan Sistem Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
  2. Peraturan dan  kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
  3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
  4. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
  5. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
  6. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
  7. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
  8. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
  1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
  2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
  
  
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian  bebas melakukan  tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan  ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri Negara Serikat / Federal:
  1. Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian.
  2. Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  3. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  4. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
  5. Pemerintahan pusat memperoleh kedaulatan dari negara- negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
  6. Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
  7. Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan konggres).
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian  kepada pemerintah federal meliputi:
  1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik.
  2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
  3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
  4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. Negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk - Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.


1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
Suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
Suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).i